Menurutnya, AJ sering memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa oleh penyidik polisi.
"Awalnya dia ngaku disuruh menagih utang, terus bilang ada urusan privasi dan sekarang bilangnya disuruh istri Pak Asep," kata Hendy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hendy menilai pengakuan tersebut hanya alibi dari tersangka. Hendy beralasan, sejak awal polisi sudah mendalami pengakuan AJ dan hasilnya tidak menemukan fakta terkait hal itu.
Mereka terancam dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
AJ dan S menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/9).
Aksi tersebut diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta tolong dari pekerja rumah tangga (PRT) di kediaman Asep.