"Sebenarnya tidak ada perbedaan," ujar Pram, sapaan Pramono, di Jakarta, Kamis (15/9).
Pada rapat terbatas di Kantor Presiden Selasa pekan ini, kata Pram, Presiden Joko Widodo menyatakan proyek reklamasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah memberi arahan dalam dua ratas (rapat terbatas) mengenai reklamasi. Intinya, desain besarnya harus ada dan desain besar yang disebut dengan Garuda itu tetap akan dilakukan," tutur Pram.
Kemarin, Menteri Siti menegaskan reklamasi Pulau G masih terganjal sanksi administratif sehingga tak bisa dilanjutkan. Proyek itu tidak dapat dikerjakan jika sanksi belum dicabut.
Sebelumnya Siti menerbitkan Surat Keputusan Menteri SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah. Sanksi itu berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera.
Selasa lalu, Menko Luhut dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat melanjutkan reklamasi Pulau G. Luhut menilai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan proyek itu.
"Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan. Semua aspek sudah didengar, mulai lingkungan hidup, proyek strategis PLN, kelautan, perhubungan dan Pemprov DKI," kata Luhut. (agk/obs)