Pernyataan ini terkait dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, yang menyatakan pihaknya akan meneruskan proyek reklamasi tersebut. Dia menuturkan persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah selesai untuk proyek tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan proyek reklamasi Pulau C, D, dan G masih dalam proses sanksi administratif yang dikeluarkan sejak Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK tersebut memerintahkan PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang Pulau G untuk memenuhi kewajiban yang belum dilengkapi selama moratorium berlangsung.
Kewajiban Belum Dipenuhi
Menurut Siti, beberapa inti kewajiban pengembang yang tertera dalam SK itu meliputi penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU, izin Amdal sumber tanah urugan, dan penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
"Beberapa item kewajiban pengembang sudah ditaati, beberapa ada yang belum sehingga sanksi belum bisa dicabut sekarang," kata Siti.
Dia menuturkan pencabutan sanksi moratorium bisa dilakukan ketika dokumen lingkungan yang dimiliki pengembang telah menjawab pelbagai dampak. Ini macam dampak lingkungan, sosial, dan hukum secara jelas terkait pembangunan pulau.
Selain itu, kata Siti, perencanaan pembangunan harus diselaraskan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Reklamasi, tidak hanya berpengaruh bagi daerah Jakarta tapi juga provinsi di sekitar Jakarta.
"Kalau belum jadi (dokumen lingkungan) terus jaminan pengembang memitigasi dampaknya gimana? Dokumen lingkungan juga harus berdasarkan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dari Bappenas," tegas Siti.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sepakat untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang sebelumnya sempat tertunda. (asa)