Dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/9), Khofifah mengatakan hal ini didapatkan berdasarkan tes untuk menganalisis masalah seksual yang disebut tes Garos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikuti terus seperti apa perkembangannya, sampai dia bisa kembali ke kehidupan sosialnya," kata Khofifah.
Kepada empat dari tujuh korban yang putus sekolah, juga diupayakan untuk mengejar pendidikan yang terlewat.
"Intinya rehabilitasi sosial sesuai tahapan," ujar Khofifah.
Sementara itu, penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polri Ajun Komisaris Besar Endo Priambodo mengungkapkan ada kejadian di mana korban terbawa jauh dalam eksploitasi.
"Kadang mereka menawarkan diri atau meminta kepada majikannya untuk disampaikan kepada tamu," kata Endo.
Menurutnya, semula para korban memang dibawa oleh tersangka untuk melayani tamu. Tetapi lama kelamaan, mereka makin tergiur.
"Awalnya mencoba-coba dan mereka kemudian melakukan itu. Sekali mereka melakukan dan tejerumus dan penasaran," ucap Endo.
Dengan efek yang luar biasa dan berkepanjangan, Khofifah mendorong polisi untuk menerapkan sangkaan pelanggaran hukum terberat.
"Karena memperdagangkan orang, anak, jadi bisa TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kedua, Undang-Undang Perlindungan Anak. Lalu ketiga, Perppu nomor 1 tahun 2016 juga sudah bisa.
"Ini kan korbannya sudah 140-an sekian, lalu pelaku juga sudah berkelompok, lebih dari 1. Kalau ini, misalnya digunakan pasal berlapis sudah bisa penuhi kualifikasi.
"Mudah-mudahan pembuktian nanti di pengadilan bisa tunjukkan itu," kata Khofifah.
Kasus ini diungkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akhir Agustus lalu. Empat tersangka sudah ditahan, yakni RA, U, E dan SF.
Mereka diduga menjajakan para bocah melalui media sosial Facebook dan aplikasi Grindr. Polisi menduga korban tidak hanya tujuh orang yang diamankan bersama AR, tapi mencapai 148 orang.
(ard)