Bambang diperiksa menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.
Berdasarkan pantauan, Bambang terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00WIB. Bambang tak mau berkomentar atas pemeriksaan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh politisi Partai Amanat Nasional itu.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang diterbitkan Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHM melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.
Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp. (rel/wis)