"Perkiraan saya, satu bulan selesai. Seharusnya seperti itu karena usulannya kan dari pengembang," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).
Pernyataan Siti merupakan respons atas keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada surat keputusan yang ditandatanganinya itu, Siti menyebut anak perusahaan Agung Podomoro Land itu harus memperbaiki sejumlah dokumen, salah satunya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Siti berkata, pada dokumen tersebut PT Muara Wisesa Samudera harus menjelaskan penanganan kabel pipa di sekitar lokasi reklamasi, dan memaparkan hasil koordinasinya dengan Pertamina dan PLTU Muara Karang.
NCICD yang lebih dikenal dengan nama Tanggul Laut Raksasa atau Tanggul Garuda dicanangkan pada Oktober 2014 dan dibangun di teluk di utara Jakarta untuk menghindari banjir.
Penjelasan yang diminta Kementerian Siti dari PT Muara Wisesa Samudera juga soal material uruk yang terkait Jawa Barat dan Banten.
“Mereka juga harus kaitkan dengan kajian lingkungan hidup strategis, bagaimana rencana terhadap Pantura secara keseluruhan” kata Siti.
Satu poin penting lain yang harus dipaparkan PT Muara Wisesa Samudera adalah rencana integrasi sosial usai reklamasi selesai dilakukan. Perusahaan harus memiliki rencana jelas terkait nasib nelayan yang sebelumnya mencari nafkah di pesisir utara Jakarta.
"Itu harus dipersiapkan dalam bentuk perubahan dokumen lingkungan," ujar Siti.