Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, kedua tersangka bekerja dengan menerima pesanan dari nelayan di antaranya di daerah Selayar, Baubau, Pangkep, hingga Sumbawa.
"Mereka menggunakan kapal untuk singgah di tempat-tempat yang memesan amonium nitrat," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menentukan kapal dan ABK (Anak Buah Kapal), baru mereka berangkat dengan menentukan waktu dan rutenya," katanya.
Agung mengatakan, nelayan hanya perlu menggunakan botol bekas sebagai wadah amonium nitrat. Bahan peledak itu dimasukkan dalam botol tanpa dicampur bahan apapun. Di mulut botol kemudian dipasang sumbu untuk menyulut api. Para nelayan umumnya menggunakan bahan peledak tersebut di kawasan pinggir laut.
Tiga Kapal Ditangkap
Tersangka Y dan T merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga kapal di perairan Indonesia lantaran menjual bahan amonium nitrat. Penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai setempat.
Agung mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada kapal 'Harapan Kita' 16 April lalu. Kemudian penangkapan kedua yakni kapal 'Ridho Illahi' pada 29 Juli lalu. Penangkapan yang terakhir dilakukan pada kapal 'Hikmajaya' 29 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap di kawasan Kepulauan Natuna.
"Tiga kapal berisi amonium nitrat ini ilegal karena tidak membawa dokumen terkait pengangkutan amonium nitrat ke Indonesia," kata Agung.
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Kami harapkan ke depan jaringan pemasok dari luar negeri ke Indonesia bisa kami putus. Sehingga nelayan bisa kembali menangkap ikan dengan jala," tuturnya (gil)