Ketua KPK, Agus Raharjo, membenarkan penyidiknya telah menangkap seorang anggota DPD yang terkait dugaan praktik suap untuk memuluskan suatu proyek di daerah. Namun, Agus belum mau menyebutkan identitas anggota DPD yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status anggota DPD yang ditangkap tersebut dan tiga orang lainnya.
Sementara pihak DPD hingga saat ini belum mengetahui identitas anggotanya yang diamankan KPK terkait suap proyek di daerah. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku tengah mengecek soal kabar tersebut kepada Sekjen DPD. (ama)