Kepedulian masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan para calon kepala daerah diperlukan untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin daerah yang amanah. Jiwa kepemimpinan itu diharapkan bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat dan mencegah korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK: Dana Kampanye Melebihi Harta LHKPN |
Agus menuturkan, ajakan agar masyarakat mengawasi harta kekayaan calon kepala daerah bukan tanpa alasan. KPK mencatat, penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota, dan 11 gubernur yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.
Ia mengklaim, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap persoalan tipikor," ujar Agus.
Agar tak terjadi kesalahan, KPK meminta mereka memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk membantu proses pelaporan harta kekayaan para bakal calon kepala daerah, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
“Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," ujar Agus. (wis)