Juri mengatakan gugatan terhadap PKPU dapat diajukan masyarakat melalui Mahkamah Agung. Jika gugatan terjadi, Juri yakin tidak akan ada tahapan Pilkada yang terganggu.
"Aturan dari lembaga negara bisa di-challenge. Tidak membuat repot. Sepanjang belum ada (gugatan) ya tidak bisa," kata Juri di Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tak Setuju Terpidana Ikut Pilkada |
"Dasar hukumnya sudah tidak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau mengatur lebih dari UU dengan membuat norma baru," kata Didik.
"Kami tidak ada masalah, silakan saja tapi yang perlu dipahami bahwa kami itu tidak bisa berkata lain dengan apa yang sudah ditetapkan di RDP," ujar Hadar.
Selain di PKPU tentang Pencalonan, aturan yang menyinggung masalah pencalonan di Pilkada tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada.
Pasal tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah jika dia tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan yang inkracht.
Aturan yang sama juga berlaku untuk orang-orang yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai bekas terpidana.