Salah satu poin dalam Dasa Prasetya adalah Ahok berjanji melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten. Ahok juga berjanji akan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.
Terkait kontrak politik itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, kontrak politik tersebut hanya tulisan indah dalam kertas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara nyata selama menjabat sebagai gubernur, Ahok telah melakukan pelanggaran Dasa Prasetya. Reklamasi Teluk Jakarta menunjukan Ahok tidak melestarikan lingkungan dan sumber daya alam. Penggusuran yang dilakukan Ahok tidak menjunjung HAM," kata Martin Hadiwinata kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/9).
"Dia (Ahok) inginkan jabatan dan kekuasan, bukan menjalankan politik sebagai cara melindungi orang dan lingkungan. Bukan politik dilandaskan oleh nilai, tapi mencapai kekuasaan," kata Martin.
Senada dengan itu, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Edo Rakhman berharap agar Ahok menunjukkan bukti nyata saat ini sebelum mengumbar komitmen pada Pilkada DKI 2017.
"Reklamasi itu sangat jelas merusak lingkungan dan mengancam kehidupan nelayan di Teluk Jakarta. Tapi dia sudah berjanji tentang lingkungan? Ini tidak konsisten. Yang sekarang, (reklamasi) dulu itu harus dibereskan," ujarnya.
Edo berharap masyarakat Jakarta sadar bahwa reklamasi merupakan bentuk penyalagunaan wewenang yang dilakukan Pemprov DKI. Putusan PTUN Jakarta sebagai bukti hukum sah terjadi pelanggaran di reklamasi.
"Saya harap publik DKI menilai, Dia (Ahok) tanda tangan kontrak politik, tapi realitasnya ada persoalan reklamasi. Masyarakat harus kritis melihat ini," katanya.
Semalam, usai penandatanganan kontrak politik terkait Dasa Prasetya, Ahok mengklaim sudah menjalankannya selama memimpin Jakarta.
"Udah gue lakuin kayak gini sih. Bebas biaya berobat, pendidikan. Saya baca kan. Wah, ini sudah saya kerjain saya bilang. Tadi dikasih ini saja," tutur Ahok sambil menunjukkan kertas berisi Dasa Prasetya PDIP itu.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, reklamasi di Teluk Jakarta kurang memerhatikan dampak lingkungan. Contohnya, pengembang tidak memerhatikan penanggulangan banjir, tata letak dan tata kelola kabel bawah laut, serta limpahan sedimentasi akibat pembangunan reklamasi yang memengaruhi ekosistem terumbu karang dan bahari disekitar.
Semua hal itu, menurut Siti Nurbaya, memengaruhi hajat hidup para masyarakat pesisir yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan. (rel/agk)