Hal tersebut terkait dengan pernyataan istri Irman, Liestyana Rizal Gusman yang menyatakan surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukan atas nama Irman, melainkan Xaveriandy Sutanto, seorang pengusaha. Irman merupakan Ketua DPD yang akhirnya diberhentikan karena diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga disebut memaksa masuk rumah dengan meneriaki Irman untuk menyerahkan diri kepada KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak ada penjebakan (terhadap Irman). OTT ini berawal dari laporan dari masyarakat yang tentu saja KPK tidak bisa biarkan," ujarnya.
Kuota Distribusi Gula
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan, suap terhadap Irman bukan berkaitan dengan penambahan kuota impor gula Perum Bulog, melainkan terkait dengan kuota distribusi gula bagi Sumatera Barat. KPK menilai suap terhadap Irman diduga untuk mengintervensi proses kuota distribusi gula tersebut.
"(Irman diduga) menjanjikan untuk pengurusan. Kemudian memiliki akses kepada yang memiliki kewenangan. Jadi tidak harus dia dalam posisi yang memiliki kewenangan," ujar Priharsa.
Priharsa menyatakan, tindak pidana suap yang ditangani KPK tidak selalu berkaitan dengan kerugian negara. Menurutnya, masyarakat masih menilai KPK hanya boleh menindak pelaku korupsi yang merugikan negara minimal Rp1 miliar.
"Ada sejumlah pihak yang keliru menafsirkan bahwa angka minimun Rp1 miliar itu adalah perkiraan kerugian negara. Kalau suap belum tentu ada kerugian negara. Jadi tidak menggunakan itu. Tidak ada batasan Rp1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujar Priharsa.
Priharsa menjelaskan, tindak pidana suap berkaitan dengan perilaku penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan dimungkinkan bisa merugikan negara.
(asa)