Dia diperiksa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan terdakwa perkara impor gula tanpa SNI, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.
Berdasarkan pantauan, Farizal yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Xaveriandy keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB. Dia sama sekali tak berkomentar saat para pewarta bertanya soal kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengendara yang melintas di jalan depan Gedung KPK juga terlihat penasaran. Akibat hal tersebut, situasi lalu lintas sempat mengalami kemacetan.
Selain tak mendapat kendaraan untuk meninggalkan KPK, Farizal juga ditinggal oleh seluruh jaksa Kejagung yang siang tadi mengantarnya ke Gedung KPK. Sejumlah jaksa tersebut terlihat meninggalkan KPK beberapa jam usai Farizal masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Farizal ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman, Xaveriandy, dan isterinya Memi. Mereka ditangkap usai melakukan serah terima suap senilai Rp100 juta di kediaman Irman di Jakarta.
Uang Rp100 juta itu diduga sebagai fee agar Irman mengintervensi kuota pendistribusian gula di Sumatera Barat. Irman diduga merekomendasikan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy. (asa)