Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dalam kasus surat keterangan lunas BLBI, pihaknya terkendala bukti otentik untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus BLBI, kami hanya menangani surat keterangan lunasnya, bukti asli tidak ada yang kami peroleh, hanya fotokopinya. Bukan kami hentikan, tapi jadi lama sekali penyelesaiannya," kata Agus dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK terbatas dengan materi yang kami miliki untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Kasus BLBI diduga merugikan negara Rp650 triliun pada 1998 dan negara terus membayar bunga rekapitalisasi perbankan. Sedangkan pada kasus Bank Century, negara diduga rugi Rp6 triliun lebih karena harus menyuntikkan pendanaan jangka pendek dan pengambilalihan saham. (asa)