Gatot berkata, pengunduran diri dari dinas kemiliteran merupakan hal wajib bagi setiap personel TNI. Alasannya, seperti diatur UU 34/2004, tentara tidak boleh berpolitik praktis alias netral dalam proses demokrasi.
“Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," ujar Gatot di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengajukan pengunduran diri, Panglima TNI nantinya akan memberhentikan sang tentara secara hormat dari kesatuannya.
Lebih dari itu, Gatot melarang penggunaan atribut maupun fasilitas TNI untuk kepentingan pilkada.
Jumat dini hari tadi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu akan disandingkan dengan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sylviana Murni.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarifuddin Hasan berkata, saat ini keputusan Poros Cikeas tersebut bergantung pada Agus.
"Intinya memang keputusan ada di tangan anaknya (Agus)," kata Syarif.