Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tutup masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2017. Penutupan dilakukan meski jam belum menunjukkan pukul 24.00 WIB, yang menjadi tenggat masa pendaftaran sesuai Peraturan KPU.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, penutupan masa pendaftaran bakal cagub dilakukan karena saat ini tak ada lagi kesempatan pengajuan nama peserta Pilkada 2017. Sebabnya, seluruh partai yang ada di DPRD Jakarta telah mendaftarkan bakal cagubnya masing-masing.
"Sudah tidak ada lagi pasangan yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada, mengingat saat ini kursi di DPRD DKI Jakarta sudah habis," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran bakal cagub di Pilkada DKI Jakarta resmi ditutup sejak pukul 21.38 WIB.
Bakal cagub dan cawagub dari Gerindra dan PKS, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menjadi peserta terakhir yang mendaftar ke lembaga penyelenggara pilkada di ibu kota.
Sebelumnya, bakal cagub dan cawagub dari partai politik Poros Cikeas, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, juga telah mendaftarkan diri.
Sementara gubernur dan wakil gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menjadi peserta yang mendaftar paling pertama pada Rabu (21/9) lalu.
Pasangan Anies-Sandiaga diusung oleh Gerindra dan PKS yang memiliki 26 kursi di DPRD Jakarta.
Sementara Agus-Sylviana diusung oleh Demokrat, PAN, PKB, dan PPP yang memiliki total 28 kursi di parlemen ibu kota.
Pasangan Ahok-Djarot diusung oleh PDIP Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar yang memperoleh 52 kursi di DPRD Jakarta.
(wis)