Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ITE yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying. Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja DPR. Rencananya cyber bullying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 Revisi UU ITE.
“ICJR justru sangat prihatin dengan hasil revisi UU ITE ini. Kami memandang bahwa secara umum revisi ini saja belum menyelesaikan problem Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di dunia maya namun pemerintah dan Panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE,” tutur Supriyadi dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJR, kata Supriyadi, menilai bahwa memang ada persoalan di dunia maya terkait cyber bullying. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam Pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius.
Supriyadi menambahkan, karena tidak ada defenisi yang baku mengenai cyber bullying maka ICJR mengkhawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran. Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakan hukumnya.
“Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depannya masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” kata dia.