Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi terakhir dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ini guna mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya kesengajaan itu pasti ada motifnya. Niat itu berangkat dari motif, ini bagian dari kejahatan. Jadi, kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat apalagi merampas nyawa orang lain," kata Mudzakir.
Motif dalam pembunuhan berencana, menurut Mudzakkir, dapat dibuktikan dengan membuktian niat, proses perencanaan, dan target pembunuhan.
Mudzakkir mengatakan, terdapat tiga tujuan dari pembunuhan, karena masa lalu, spontanitas, dan ada suatu hal. Namun, untuk membuktikan motif pembunuhan berencana dibutuhkan profesionalisme dalam penegakan hukum.
"Perampasan nyawa merupakan wujud dari motif dan batin. Cara menemukan motif gampang saja, karena kalau berencana pasti ada persiapan dan tempatnya," ucapnya.
"Nah, kalau penegak hukum profesional, yang digali bukan hanya semata-mata untuk unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan itu juga diperiksa," tuturnya. (rel/abm)