Prasetyo mengutarakan hal itu pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/9). Ia berkata, kematian korban pada dua kasus itu diduga kuat disebabkan oleh racun.
Meski demikian, Prasetyo berkata, pelaku pembunuhan Mirna dapat dibuktikan secara lebih mudah dibandingkan mencari dalang di balik kematian Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Prasetyo mengetahui sikap Australia terhadap permohonan lembaganya.
Prasetyo berkata, kejaksaan memutuskan untuk menyanggupi syarat Australia. Namun ia Korps Adhyaksa tak menjamin majelis hakim tidak akan menjatuhkan vonis mati terhadap Jessica.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul meminta kejaksaan mempertimbangkan seluruh langkah pada persidangan kasus Mirna.
"Aku sudah mulai melihat, Jessica bisa bebas murni. Hati-hati. Lebih baik membebaskan sejuta orang bersalah, daripada menghukum satu tidak bersalah," kata Ruhut.
Senin ini, kasus Mirna telah sampai ke persidangan ke-25. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.