Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (28/9), mengatakan tersangka yang dijerat karena alasan pembakaran adalah MUR (14 tahun) dan MUS (15).
Empat remaja yang menjadi tersangka atas dugaan pengerusakan berinisial SF (16), RT (15), SM (16), dan TR (14). Sementara seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berinisial YD (16).
Lihat juga:Kerusuhan di Gowa, Kantor DPRD Terbakar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang diperkirakan berjumlah 150 orang mendatangi gedung DPRD pada 14.30 WITA. Semula, mereka berniat untuk mengadakan aksi damai di DPRD Sulsel, di Makassar.
Ketika diklarifikasi, beberapa peserta demonstrasi menyebut tidak ada skenario membuat kerusuhan. Mereka kecewa sebagian rekan mereka terpancing melakukan aksi yang melanggar hukum.