Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyelisikan dilakukan setelah KPK menerima laporan terkait penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.
Aparat penegak hukum AS itu menduga MAXpower Group melakukan korupsi dan kejahatan lainnya terkait investasi pembangkit listrik di Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dapat info itu. Dugaan suap Standard Chartered dan MAXpower kan? Kami sudah ikut juga mengumpulkan data dan fakta," ujar Agus di Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk itu, tutur Agus, KPK membutuhkan waktu untuk bisa melacak dan membuktikan adanya keterkaitan pejabat Indonesia dalam dugaan kasus korupsi perusahaan AS ini. KPK juga menyatakan, akan berkoordinasi dengan pemerintah AS khususnya Biro Investigasi Federal (FBI-Federal Bureau of Investigation) terkait pendalaman penelusuran kasus ini.
"Biasanya (koordinasi) dengan FBI. (Saya) belum bisa memaparkan secara mendalam. Terus terang sejauh mana (kasusnya) saya belum tahu. Kita tunggu," kata Agus.
Departemen Kehakiman AS sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyuapan dan kejahatan lainnya oleh MAXpower Group Pte Ltd terkait pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.
Seperti yang dikutip Reuters, Rabu (28/9), penyelidikan Departemen Kehakian AS ini tertuju pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang antikorupsi oleh eksekutif MAXpower yang ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
MAXpower juga diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia. Audit internal MAXpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya.
MAXpower adalah perusahaan terkemuka di Asia Tenggara yang memiliki spesialisasi gas ke listrik. Perusahaan ini mengklaim, mengirimkan listrik yang bersih, terukur, dan terjangkau ke daerah-daerah yang kekurangan listrik dan terpencil di Indonesia dan Myanmar. Perusahaan ini juga menyediakan pelayanan untuk kegiatan listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.
Dilansir dari The Wall Street Journal, Departemen Kehakiman AS melakukan investigasi terhadap Standard Chartered, selaku pemilik saham mayoritas MAXpower, atas tuduhan melakukan suap untuk memenangkan kontrak. Standard Chartered memiliki saham mayoritas di MAXpower sejak dibeli pada tahun 2012. (rel/abm)