Majelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum La Nyalla dalam sidang putusan sela, sehingga sidang dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dan pemeriksaan, kata Baslin, bisa dilakukan tanpa menghadirkan langsung tersangka.
Selain itu, majelis hakin juga menimbang tentang adanya fakta baru terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan La Nyalla. Dia menuturkan isi dakwaan yang dibuat penuntut umum, terkait kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar adalah fakta baru.
"Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum dalam hal ini," kata Baslin.
Sebelumnya, La Nyalla melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan pada dakwaan yang dilayangkan JPU pada dirinya. Setidaknya ada tiga poin eksepsi yang diajukan La Nyalla.
Pertama, La Nyalla merasa dirinya tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Kedua, La Nyalla merasa tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dimenangkan La Nyalla sebelumnya. (asa)