Pemerintah Diminta Bebaskan Pulau Bangka dari Penambangan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 09:23 WIB
PT Mikgro Metal Perdana kalah di tingkat kasasi. Tapi korporasi yang berafiliasi dengan perusahaan Hongkong itu tetap menambang bijih besi di Minahasa Utara.
Ilustrasi bijih besi. (Thinkstock/TomIraci)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivitas penambangan PT Mikgro Metal Perdana (PT MMP) di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dipertanyakan. Pemerintah pusat didesak menghentikan kegiatan anak perusahaan Aempire Resource Group itu.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional Merah Johan mengatakan, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi korporasi itu. PT MMP kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara setelah digugat aliansi warga Pulau Bangka.

"Putusan MA itu keluar Agustus, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," ujarnya di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Merah, pemerintah pusat tidak saling berkoordinasi sehingga eksekusi terhadap PT MMP jalan di tempat.

Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang mengeluarkan izin penambangan di Pulau Bangka.

"Mereka selalu meminta kami menunggu koordinasi. Tapi implementasinya tidak ada," kata Merah.

Staf Khusus Menteri Perikanan dan Kelautan Fika Fawzia menuturkan, lembaganya tidak berwenang menghentikan operasionial PT MMP meskipun MA telah menerbitkan keputusan.

Fika berkata, tahun 2014 KKP telah meminta Pemda Minahasa Utara membuat perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Perda itu seharusnya menjadi acuan pemberian izin usaha tambang.

Tidak hanya itu, menurut Fika, KKP juga telah meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan penghentian sementara penambangan di Pulau Bangka. PT MMP diminta menyelesaikan seluruh perizinan.

"Posisi kami (KKP) jelas. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kami tidak bisa serta merta menggusur PT MMP. Semua ada hierarkinya," ucap Fika.

Lebih dari itu, Fika menyatakan KKP tidak pernah menyetujui penambangan di Pulau Bangka. Aktivitas PT MMP di Pulau Bangka harus didasarkan pada izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

"Ini diatur UU 27/2007 yang sudah diubah menjadi UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Fika.

Saat Bupati Minahasa Utara Sompie Singal memberikan Izin eksplorasi bijih besi kepada PT MMP tahun 2008, Pulau Bangka sudah berstatus pulau kecil.

PT MMP mendapatkan lampu hijau untuk mengeksplorasi lahan seluas dua ribu hektare atau 41,6 persen wilayah Pulau Bangka.

Bupati Minut memperpanjang izin itu dua kali: tahun 2010 dan 2012. Dewan Perwakilan Daerah pernah menyebut Pulau Bangka harus bebas dari aktivitas penambangan.

Persoalan PT MPP di Pulau Bangka terus bergulir bahkan beberapa kali menyebabkan pertikaian antarwarga. (abm/rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER