Hal itu disampaikan Sumbangto ketika menjadi saksi dalam persidangan La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini. Jawaban itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan masalah laporan pertanggungjawaban IPO tersebut.
“Tidak ada,” kata Sumbangto di hadapan majelis hakim di Jakarta, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana hibah mesti digunakan secara tepat dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan bisnis.
Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.
Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta business development center.
Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu. (asa)