"Anda lihat kan di UU Ombudsman itu komisioner dapat imunitas loh dalam menjalankan tugasnya. KPK belum ada, itu yang patut diperhitungkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengklaim, hak imunitas ini penting karena pemberantasan tindak pidana korupsi hanya ada di KPK. Maka itu, Agus meminta agar semua pihak mendukungnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Banyak kementerian dan lembaga yang ada dalam UUD kan seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemdagri, Kemkeu dan Kemdikbud kan ada di UUD supaya tidak mudah dibubarkan, gitu kan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, pemerintah perlu memperkuat eksistensi KPK menjadi lembaga konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Denny mengatakan, penguatan KPK menjadi lembaga konstitusional dilakukan guna meredam beragam upaya para oknum yang ingin melemahkan kewenangan dan kehadiran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pimpinan KPK sebelumnya pernah dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Setelah KPK menetapkan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan sebagai tersangka, berturut-turut tiga pimpinan KPK menjadi dijerat oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pertama adalah Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Kedua adalah Adnan Pandu Praja dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006. Saat itu, Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Ketiga, Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor. (rel/gil)