Menurut Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo Kolonel Laut (K) Wiweka, tim tes kesehatan tidak berwenang menentukan penyakit yang diderita para bakal pasangan calon. Tim itu hanya bergerak sesuai kriteria yang sudah diatur Program Proteksi Dokter Indonesia (PPDI) selama mengecek kesehatan para bakal paslon.
"Jadi ada hal yang sifatnya tidak menentukan diagnosa. Beberapa kriteria kami mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan PPDI. Mereka punya acuan untuk persyaratan cakap tidaknya calon kepala daerah mulai dari Gubernur sampai Bupati," ujar Wiweka di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di petunjuk teknis PPDI dijabarkan semua kriterianya, ada juga bedah umum, ortopedi, urologi yang dicek," ujarnya.
"Jadi bukan tentukan sehat tidaknya, tapi mampu tidak calon ini menjalankan tugas lima tahun ke depan. Jadi kalau ada penyakit, selama bisa diobati dan dia bisa bekerja, tak masalah. Kalau lihat secara umum, kan, ada juga orang yang sakit tapi bisa bekerja," sebutnya.
Hasil tes kesehatan para bakal paslon telah diserahkan kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Publikasi hasil tes itu baru dilakukan pada 24 Oktober mendatang, saat KPU mengumumkan bakal pasangan calon yang lolos verifikasi. (wis/wis)