Tim pemenangan dipanggil untuk dimintai masukan terkait batasan dana kampanye yang akan ditetapkan KPU DKI Jakarta. Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumarno, penyusunan batas dana kampanye akan berlangsung rumit. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan hal tersebut.
"Nanti KPU DKI Jakarta akan membuat peraturan KPU DKI tentang kampanye dan dana kampanye. Keputusan akhir di KPU walau penyusunannya meminta masukan dari banyak pihak," ujarnya
Selain mengatur batasan dana kampanye, KPU DKI Jakarta juga menegaskan tak akan membatasi dana sumbangan dari partai politik pengusung bakal paslon di Pilkada. Sumarno berkata, batasan dana sumbangan hanya diberlakukan bagi relawan, perusahaan swasta, atau perorangan yang hendak mendukung salah satu paslon.
"Kalau sumbangan dari pihak lain misal relawan, simpatisan, dibatasi. Sumbangan dari parpol pengusung tidak dibatasi, pendukung ada batasannya. Tapi sekarang tidak ada parpol pendukung di DKI. Ibaratnya kan mereka (parpol) biayai diri sendiri, biayai anaknya mau hajatan," ucapnya.
Calon kepala daerah dapat memperoleh dana kampanye dari sumbangan parpol, pasangan itu sendiri, atau perseorangan dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga akan berkampanye dibantu dengan pendanaan dari KPU setempat.
Batasan sumbangan dari perseorangan dibatasi jumlahnya maksimal Rp75 juta bagi tiap pihak yang ingin membantu. Sedangkan perusahaan dan badan hukum swasta dapat memberi sumbangan hingga maksimal Rp750 juta bagi tiap pasangan calon. (sur/obs)