Nurhadi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadlan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
KPK telah mengeluarkan surat penyelidikan terhadap Nurhadi dan terus mencari bukti-bukti baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melanjutkan penyelidikan. Kalau kami sudah menemukan alat bukti yang cukup, ya pasti enggak ada pilihan lagi selain dilanjutkan," kata Agus di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Ia sempat dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Bahkan, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 Agustus lalu, Nurhadi sempat mengakui bahwa mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro pernah meminta bantuannya untuk mengurus salah satu pengajuan peninjauan kembali suatu perkara.
Itu disampaikan Nurhadi saat menjadi saksi bagi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno.
Hingga saat ini KPK masih belum menemukan bukti cukup kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Agus pada 20 Agustus lalu mengatakan, penambahan bukti perlu dilakukan agar keyakinan KPK atas dugaan tindak korupsi Nurhadi tidak menurun.
Penambahan data ini, kata dia, bisa berasal dari pemeriksaan yang dilakukan pada empat anggota polisi pengawal Nurhadi. Di samping itu, pihaknya juga telah mengetahui keberadaan bekas sopir Nurhadi yang bernama Royani.
Royani mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil KPK sebagai saksi. Ia dikenakan status pencegahan ke luar negeri. (wis)