Pelantikan digelar dalam prosesi serah terima jabatan dari pejabat Kapolda Riau sebelumnya, Brigjen. Pol. Supriyanto.
Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, berbarengan dengan pelantikan Brigjen Idham Azis sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya panggil saja nanti seluruh pejabat baru-baru supaya lebih detail. Amanat kan isinya begitu-begitu saja," ujar Tito usai prosesi upacara.
Brigjen Supriyanto sementara itu dicopot dari jabatan Kapolda Riau karena lebih lama menangani sumber daya manusia ketimbang permasalahan reserse. Supriyanto kini diplot menjabat Inspektur Wilayah II Inspektorat Pengawasan Umum.
"Masalah penyidikan, bagaimana mengatur media, kemudian pemberian SP-3 itu dasarnya apa, tidak cukup hanya menyerahkan pada penyidik tapi pimpinan harus paham detail kasusnya," kata Tito.
Polisi selama ini lebih banyak menjerat tersangka perorangan. Belum lagi, perkara yang diusut tahun lalu justru dihentikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan alias SP-3.
Tito sendiri mempertanyakan langkah penegakan hukum terkait pembakaraan hutan yang selama ini diterapkan di Riau. Dia berharap Polda Riau di bawah kepemimpinan yang baru bisa mengurai persoalan secara merinci.
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat itu beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. (gil/asa)