Pada rapat dengar pendapat dengan Kapolda Jambi, Riau dan Sumatera Selatan di Jakarta, Selasa (27/9), anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, kejanggalan itu sudah terlihat sejak kepolisian Riau memulai proses penyidikan.
Kejaksaan Agung ketika itu menyebut hanya tiga perkara yang dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Masinton, Polda Riau sebenarnya dapat menjerat 15 korporasi sebagai pelaku karhutla menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Arif Rahman berkata, personelnya telah memeriksa konsesi perusahaan yang terbakar atau hanya terdeteksi titik api. Namun polisi tidak dapatmenemukan pelaku.
Untuk menemukan hal itu, pihak Kepolisian pun memanggil beberapa saksi ahli untuk mendapat keterangan pihak yang bertanggungjawab.
"Beberapa ahli dan fakta di lapangan menunjukkan sumber api tidak berasal dari dalam kawasan perusahaan," kata Arif.
Peningkatan penyelidikan ke penyidikan, kata dia, membuktikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu.
Saksi Ahli
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan latar belakang saksi ahli yang digunakan Polda Riau. Sebagian dari mereka adalah sarjana kesehatan masyarakat dan berstatus pegawai di Badan Lingkungan Hidup Riau.
"Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan tentu akan timbul motif benturan kepentingan," ujar Arsul.
Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Dari jumlah itu hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan.
Lihat juga:Bara di Hutan Riau |
Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.
Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana,PT Dexter Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, dan PT Palm Lestari Makmur.