Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan, selama verifikasi institusinya melihat sejumlah calon peserta pilkada tidak memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, tujuh daerah yang berpotensi menggelar pilkada dengan pesertanya. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Buton, Kabupaten Kulon Progo, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw.
"Di Tebing Tinggi pendaftaran kemarin terakhir, Landak itu 1 Oktober, Kulonprogo hari ini, Pati yang tadinya 28 September diubah jadi 3-5 Oktober, Tulang Bawang Barat sudah selesai, Tambrauw 3-5 Oktober, Buton kemarin terakhir," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Pada Pilkada 2015, warga di daerah yang memiliki paslon tunggal berhak memilih opsi 'ya' atau 'tidak' untuk pasangan terkait. Sementara di Pilkada 2017, paslon tunggal akan bertarung melawan kertas suara kosong.
Paslon tunggal dinyatakan kalah jika tak memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika paslon tunggal kalah melawan surat suara kosong, pilkada di daerah itu akan diulang tahun 2018. (abm)