Pendaftaran wajib dilakukan agar KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan kepolisian dapat memantau aktivitas kampanye para pasangan calon di media sosial. Nantinya, akun media sosial yang didaftarkan tak boleh melakukan kampanye dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
"Akun medsosnya harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Calon yang bersangkutan harus menyerahkan form BC4 KWK yang harus diisi oleh tim kampanye pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno mengatakan pengawasan terhadap akun lain yang tidak didaftarkan pasangan calon dapat dilakukan oleh relawan maupun aparat kepolisian. Jika ada kampanye menyinggung isu SARA atau fitnah dari akun yang tidak terdaftar, polisi menjadi pihak yang berwenang menindaknya.
Kampanye akan dimulai pada 28 Oktober. Masa sosialisasi calon ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2017.
Pascakampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara di ibu kota.
Usai pemungutan suara, KPU DKI Jakarta akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret. (wis/asa)