Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan sejumlah wilayah yang memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal menjelang Pilkada 2017.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan Pilkada seharusnya diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Dia mengatakan seharusnya calon pasangan lebih dari satu, sehingga masyarakat memiliki alternatif.
"Kan mestinya Pemilu itu harus ada alternatif buat pemilih, masa pemilihan tapi hanya memilih satu," ujar Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/9).
Keberadaan calon pasangan kepala daerah tunggal disebabkan beberapa hal. Di antaranya, menurut Juri, adalah tingginya kekhawatiran partai politik untuk tidak mengusung pasangan kepala daerah yang berpotensi kalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal itu, keberadaan pasangan calon kepala daerah tunggal membuat KPU daerah melakukan perbaikan kegiatan sosialisasi.
"Ya sosialisasi langsung berubah, alat peraga langsung berubah, media sosialisasi berubah, karena calon tunggal sekarang kan berbeda dengan (Pilkada) yang lama dalam hal surat suara dan cara memilihnya," ujar Juri.
Pada Pilkada 2017, pasangan calon tunggal akan dihadapkan dengan kertas suara kosong pada hari pemilihan.
Pasangan calon tunggal dapat menelan kekalahan jika tak memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada. Jika kalah melawan surat suara kosong, Pilkada di daerah terkait akan diulang pelaksanaannya tahun mendatang.
(asa)