Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan Pilkada seharusnya diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Dia mengatakan seharusnya calon pasangan lebih dari satu, sehingga masyarakat memiliki alternatif.
"Kan mestinya Pemilu itu harus ada alternatif buat pemilih, masa pemilihan tapi hanya memilih satu," ujar Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/9).
Lihat juga:Ahok Klaim Ditanya Jokowi Soal Cuti Kampanye |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sosialisasi langsung berubah, alat peraga langsung berubah, media sosialisasi berubah, karena calon tunggal sekarang kan berbeda dengan (Pilkada) yang lama dalam hal surat suara dan cara memilihnya," ujar Juri.
Pasangan calon tunggal dapat menelan kekalahan jika tak memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada. Jika kalah melawan surat suara kosong, Pilkada di daerah terkait akan diulang pelaksanaannya tahun mendatang. (asa)