"Tidak ada. Bukan ke PLN," ujar Sofyan secara singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/10).
Sofyan menuturkan, PLN telah menggelar pemeriksaan secara internal. Ia memastikan, tidak satupun pejabat PLN terlibat suap pada pemenangan lelang proyek energi dengan perusahaan milik Bank Standard Chartered tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir The Wall Street Journal, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menduga MAXpower menyuap pejabat Indonesia dalam rentang 2012 hingga 2015. Suap diduga diberikan untuk pemenangan kontrak investasi pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
Ia beralasan, Kementerian ESDM berwenang dalam pengadaan pembangkit listrik terbatas, pembuatan regulasi, persetujuan tarif, dan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).
Sementara itu, pengadaan Independent Power Producer (IPP) seluruhnya berproses di PLN.