DPR-Pemerintah Sepakat Tingkatkan Dana Bantuan Partai

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 19:42 WIB
"Kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang, bisa 10-20 kali lipat," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10).
Suasana Sidang Paripurna DPR/MPR. Nantinya, pemerintah akan meningkatkan dana subsisi kepada partai politik untuk setiap suara sah dalam pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik. Meski sepakat, Komisi II DPR meminta agar nantinya pemerintah rasional dalam menentukan besarannya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya tidak dapat menentukan besaran atau nominal bantuan keuangan yang diberikan pemerintah. Namun ia meminta agar peningkatan itu juga diiringi dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

"Kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang, bisa 10-20 kali lipat," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan jumlah bantuan keuangan itu, kata dia, untuk membiayai kegiatan pendidikan politik, selain melaksanakan kegiatan yang bersifat internal.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai besaran bantuan keuangan partai politik yang berlaku saat ini tidak logis. Saat ini, pemerintah memberikan dana sebesar Rp108 untuk tiap satu suara sah.

Bantuan keuangan itu berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009.

"Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat namun yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Lukman.

Menurutnya, jumlah bantuan yang kecil membuat partai politik berpotensi mencari pendanaan sendiri bahkan dengan cara yang tidak halal.

Apalagi, hasil laporan dari diskusi antara Kemdagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa peningkatan dana bantuan partai politik disepakati agar mengurangi korupsi.

Selain itu, jumlah Rp108 per suara sah menurut Lukman juga membuat partai tidak dapat melakukan pendidikan politik seusai amanat UU Partai Politik.

Meski demikian, Politikus PKB itu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai besaran jumlah bantuan. Ia mengklaim, peningkatan besaran bantuan juga akan diiringi dengan akuntabilitas dan transparansi dari partai politik.

"Karena itu, kami tunggu opsi pemerintah seperti apa. Apakah seperti 2004, Rp1.000 per suara," kata Lukman. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER