"Target Pak Presiden, kalau pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen silakan (menaikan dana parpol). Termasuk untuk gaji Gubernur bisa mencapai Rp80 juta dan Wali Kota Rp40 juta-50 juta. Kalau sudah begitu, gaji Ketua DPRD juga (naik)," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, sifat mendesak untuk kenaikan gaji dan pendanaan partai politik tersebut lantaran anggaran selama ini dianggap tak cukup membiayai kebutuhan partai di pusat dan daerah. Terkait pendanaan partai selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Nomor 5 tahun 2009 dan perubahannya dalam PP 83/2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota iri ketika melihat fasilitas yang dimiliki DPR. Padahal konstituen DPR adalah konstituen DPRD juga. Adalagi anggota DPR yang pura-pura miskin ke daerah pemilihannya. Padahal uang reses bisa mencapai ratusan juta," ujarnya.
Pemerintah diketahui akan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. RPP itu akan memuat peraturan tentang kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Namun, RPP ditunda pengesahannya oleh Presiden Jokowi hingga keadaan ekonomi membaik.
"Tolong saya diberi waktu. Saya keluarkan sekarang saat posisi anggaran dipangkas apa pantas? Tunggulah waktu yang pas," kata Jokowi akhir Agustus lalu. (rdk)