Ahok Akan Daftarkan Setiap Kegiatan ke KPU DKI Jakarta

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 13:17 WIB
Kegiatan kampanye yang didaftarkan antara lain acara makan bersama, menjadi pembicara hingga komedian. Ahok bakal mematok tarif untuk semua kegiatan itu.
Pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Ahok berencana mematok tarif untuk sejumlah kegiatan kampanye selama Pilkada DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mendaftarkan setiap kegiatan dirinya selama masa kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta. Laporan itu mencakup soal dana yang keluar-masuk untuk pembiayaan kampanye.

"Iya, daftar. Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU DKI Jakarta, termasuk semua uang yang keluar masuk. Lengkap semua," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/10).

Kegiatan yang akan dilaporkan itu mencakup rencana kampanye seperti makan bersama yang diselenggarakan partai dan menjadi pembicara di berbagai kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mematok harga berkisar Rp10 ribu hingga Rp10 juta kepada orang yang ingin bertemu dan makan dengannya secara eksklusif. Ia juga berencana menjadi pembawa stand up comedy dan pembicara di berbagai kegiatan dengan tarif mulai dari Rp10 juta sampai Rp50 juta.

Adapun soal dana kampanye, Ahok mengatakan bakal membuat satu rekening yang mengatasnamakan pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Rekening itu akan menampung uang hasil kegiatan dan juga sumbangan dari berbagai pihak. Ahok menyebut dana sumbangan itu juga sudah dibatasi oleh KPU.

"Sederhana, kan, satu orang enggak boleh kasih lebih dari Rp75 juta, kan. Kalau orang cuma mau nyumbang Rp50 juta enggak apa-apa, kan," tutur Ahok.

Ketentuan sumbangan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Pada pasal 7 diatur bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta untuk setiap partainya. Dana yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.

Tertibkan Baliho Kampanye

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok juga menyatakan akan menertibkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan. Peraturan itu terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal 53 dan 53 terdapat tempat-tempat yang harus steril dari media publikasi tanpa izin. Lokasi itu yakni pemisah jembatan, pemisah jalan, jalanan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tempat umum lain, serta areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.

"Prinsip kami sederhana, KPU yang akan tentukan titik. Kalau di luar itu, pasti kami bongkar. Kan sudah kami tentukan titiknya. Kami kan sudah sepakat. Saya yakin calon lain juga enggak mau ngotorin Jakarta kok," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok menyatakan tak akan menggunakan spanduk, stiker atau atribut kampanye lain yang dinilainya hanya membuat kotor. Ahok mengaku hanya akan memperbanyak blusukan menemui warga Jakarta. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER