"Di seluruh Indonesia ini, banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan sudah lengkap," ujar Susi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/10).
Susi menjelaskan, KKP memiiliki dua kewenangan dalam pelaksanaan proyek reklamasi, yaitu memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin reklamasi dikeluarkan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan dalam peraturan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin lokasi itu bukan izin pelaksanaan reklamasi. Masyarakat harus jelas dan clear," ujarnya.
"Arahan Presiden sangat jelas sekali," ujar Siti.
Reklamasi Jakarta Tak Jelas
Susi menyatakan, rekalamsi di teluk Jakarta Utara tidak dijalankan sesuai rencana awal. Ia menyebut, reklamasi tersebut sebenarnya untuk menanggulangi bencana banjir dengan membuat bendungan.
Bendungan di kawasan lahan reklamasi itu sedianya menjadi tempat penampungan air untuk kebutuhan air minum dan pengairan irigasi di pulau Jawa. "Bendungan belum jadi tapi pulau-pulau reklamasi sudah jadi," kata Susi.
Susi melihat, dibangunnya pulau reklamasi lebih awal ketimbang bandungan diduga untuk kepentingan sektor privat. "Pulau yang dibangun saya lihat kepentingannya bukan unutk pabrik umum tapi unutk properti dan lain sebagainya. Saya juga tahu nantinya akan dijual ke publik," ujar Susi.
Terkait penanggulangan banjir, Susi menyebut, hal itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Oleh karena itu, ia sepakat dengan langkah pemerintah dengan membawa permasalahan banjir di DKI ke pusat.
Ia berkata, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah melakukan kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan untuk kelanjutan reklamasi tersebut.
"Kami tidak bisa melihat secara parsial. Terlalu naif jika hanya DKI saja. Jakarta ini kawasan strategis nasional," ujar Susi.
Selain kajian dari Bappenas, Siti juga menyampaikan KLHK tengah melakukan kajian komprehensif soal AMDAL di kawasan tersebut lantaran pelaksanaan rekalmasi di Jakarta melibatkan dua wilayah lain, yaitu Banten dan Jawa Barat.
Salah satu hal yang menjadi dasar perlunya AMDAL yang komprehensif yaitu untuk mengetahui dampak pasti yang dirasakan dua kawasan di sekitar lokasi reklamasi.
"Tanah yang dipakai untuk menguruk dari Banten. Saya kemarin dengar Angkatan Laut tidak punya tempat menyimpan kapal selamnya. Karena pasirnya sudah hilang di Pulau Tunda. Jadi kapal selamnya harus digantung," ujar Susi. (rdk)