“Agenda reformasi TNI mengalami stagnasi. Tidak ada kemajuan hingga sekarang. Ini sesuatu yang buruk,” kata salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf, di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Menurutnya, stagnasi reformasi TNI terlihat dengan tidak dijalankannya sejumlah agenda yang dimandatkan pada awal Reformasi 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, ujar Al Araf, Koter digunakan sebagai instrumen politik, terutama pada masa pemilihan umum, juga alat represi terhadap masyarakat.
Kedua, reformasi sistem peradilan militer melalui perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda ini dianggap sebagai salah satu jantung reformasi TNI.
Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Sanksi yang diberikan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, tidak maksimal.
Dua di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional yang masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Kedua RUU itu dinilai tidak dibutuhkan urgensinya.
Keempat, konflik antaranggota TNI dengan Polri yang masih terjadi. Dalam sejumlah kasus, bentrokan itu tidak hanya menimbulkan kerugian pada fasilitas publik, tapi juga warga sipil menjadi korban.
Kelima, upaya modernisasi alat utama sistem pertahanan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dalam praktiknya, pengadaan alutsista bukan hanya menyimpang dari kebijakan pembangunan postur pertahanan, tetapi juga sarat dengan dugaan terjadinya markup atau penggelembungan anggaran.
Ketujuh, kesejahteraan prajurit TNI perlu ditingkatkan. Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Hal ini membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka.
“Tingkat kesejahteran prajurit TNI bisa memicu untuk mencari sumber lain di luar yang halal untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra.