"Tanpa ada kata-kata TNI pun (dalam Undang-Undang Terorisme) tidak masalah, jadi tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah, karena panglima TNI tertinggi adalah undang-undang," kata Gatot saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberhasilan operasi Tinombala dalam menembak mati Santoso, kata Gatot, bukan karena peran TNI semata, tapi juga berkat kekuatan Polri. Saat itu, personel TNI bertugas di bawah kendali operasi Polri.
"Kalau definisi teroris adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena melakukan dulu baru bisa ditindak," ucap Gatot.
Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman terorisme di dunia. Konflik di Irak, Suriah, dan negara lainnya yang dianggap rawan pada aksi terorisme. Gatot menilai, terorisme telah merusak keutuhan negara.
Oleh karena itu, terorisme adalah kejahatan terhadap negara. Definisi terorisme yang ada pun menurutnya harus diganti. (sur)