Jaksa juga menyoroti salah satu ahli yang dihadirkan yakni ahli patologi forensik dari Australia Beng Beng Ong yang justru tersandung masalah keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardito juga meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian ahli toksikologi forensik Australia, Michael Robertson. Pasalnya, Robertson tersandung masalah hukum yang hingga saat ini masih diproses.
Jaksa Ardito juga meragukan kredibilitas ahli toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan. Menurutnya, Budiawan bukan termasuk ahli toksikologi forensik namun toksikologi lingkungan. Keterangan ini diperoleh dari hasil penelusuran di internet yang menunjukkan bahwa Budiawan adalah staf di departemen Kimia Lingkungan UI.
Dia lantas membandingkan dengan ahli toksikologi dari Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta yang dihadirkan JPU. Jaksa Ardito menyatakan, Wirasuta telah belasan kali menjadi ahli dalam persidangan soal racun. Wirasuta juga pernah menangani kasus racun arsenik yang menewaskan aktivis Munir.
"Jadi Budiawan belum dapat disebut ahli toksikologi forensik," ujar Ardito.
JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan dari sejumlah saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pengacara lainnya.
Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih berlangsung. JPU membacakan analisis fakta yang dihimpun dari fakta-fakta di persidangan.
Jessica sebelumnya telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam dijerat hukuman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (sur/rel)