Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat tim pengacara Jessica ke Propam Polri pada bulan Februari.
"Sampai saat ini masih di Propam. Itu (pengakuan Jessica) sudah ada dilaporkan, tapi perkembangannya belum bisa kami sampaikan, karena masih butuh keterangan lainnya," kata Martinus di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengacaranya melihat itu sebagai pelanggaran," kata Martinus.
Pada kesempatan itu Krishna bercerita kesulitannya saat menangkap Jessica. Menurut Jessica, Krishna sempat menyebut harus mempertaruhkan jabatan untuk menangkap dirinya.
"Di situ Pak Krishna bilang, 'saya menjatuhkan harga diri saya dengan turun ke tahanan'," kata Jessica menirukan ucapan Krishna.
Krishna juga sempat menceritakan pengalamannya ketika bekerja sebagai komandan kontingen Polri untuk misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Bosnia.
Selain itu, kata Jessica, Krishna juga memintanya untuk mengaku bahwa dia adalah pelaku yang membunuh Mirna. Krishna menjamin apabila Jessica mau mengakui perbuatan tersebut, dia tidak akan diberikan hukuman berat. Setidaknya Jessica hanya akan diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ini orang maksudnya apa. Saya dengerin dia saja," ucap Jessica dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Jessica juga mengaku sempat digoda oleh Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan, ketika menjalani pemeriksaan sebelum berstatus tersangka. Hal ini pun masih belum bisa dipastikan kebenarannya.
Boy meminta Jessica agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Yang terpenting kami berharap dalam memberikan kesaksian, keterangan, dalam kondisi terdakwa benar-benar dilandaskan apa yang dia alami dan dia ketahui," ujarnya. (wis/sur)