Kunjungan KPK untuk mendalami penyelidikan yang sedang dilakukan FBI atas dugaan suap perusahaan energi asing, MAXpower Group Pte Ltd kepada pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menuturkan, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi rinci terkait dengan laporan dugaan suap tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal dari FBI, ada kemungkinan besar penyelenggara negara Indonesia menerima suap dari perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Bank Standard Chartered itu.
Suap Besar
Tak hanya itu, laporan dari otoritas Amerika juga menyebut nilai uang suap yang diberikan oleh MAXpower kepada penyelenggara negara di Indonesia terbilang besar.
"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," ujar Laode.
Lebih lanjut, Laode juga menyampaikan, FBI telah meminta keterangan penyelidik dan penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Penggalian keterangan FBI dilakukan dalam rangka koordinasi penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah dihubungi pihak AS dan sebagian penyelidik dan penyidik KPK diminta keterangan. Namun apakah ini akan jadi investigasi bersama itu belum diputuskan," ujar Laode.
MAXpower diduga menyuap pejabat Indonesia antara 2012 dan 2015 untuk memenangkan kontrak investasi dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
Dilansir dari The Wall Street Journal, Desember tahun lalu, para pengacara Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi MAXPower melakukan upaya suap kepada pejabat di Indonesia. (rel/abm)