Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mengundang tim kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Pekan depan mereka berencana membahas batasan dana kampanye Pilkada 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pertemuan tersebut diadakan pada 13 atau 14 Oktober. Selain membahas batasan dana, KPU dan tim bakal calon juga akan mendiskusikan pembuatan atribut kampanye.
"Kalau calon mengadakan tatap muka yang pesertanya 500 orang, kami harus hitung berapa biaya untuk konsumsi, souvenir berapa. Kira-kira jumlah maksimalnya berapa," kata Sumarno di Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini KPU DKI Jakarta belum membuat perkiraan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan bakal calon kepala daerah. Mereka beralasan, perhitungan harus dilakukan setelah bertemu dengan tim kampanye peserta pilkada.
KPU pun berencana memaparkan rekening kampanye kepada tim bakal calon kepala daerah. Setelah pembahasan dana selesai, mereka akan segera mengatur pembagian waktu dan tempat kampanye.
"Nanti kami tentukan jadwal kampanye, Tempatnya harus diatur, kalau tidak bisa bentrok. Jangan sampai di jalan ada persinggungan antara massa pendukung," tutur Sumarno.
Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD.
Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.
Menurut Sumarno, penyusunan batas dana kampanye akan berlangsung rumit. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan hal tersebut.
(abm/agk)