Ketakutan itu menjadi kenyataan. 27 September lalu, gereja mereka disegel. Lurah Tanjung Barat Debby Novita Andriany menerbitkan surat perintah penghentian seluruh kegiatan gereja.
"Keadaan seperti ini sudah berjalan sejak tiga atau empat bulan terakhir. Ini bisa berakibat buruk pada mental jemaat," kata pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah tempat GBKP Pasar Minggu berdiri akhirnya memiliki sertifikat hak milik pada 1 Desember 1999 bernomor 2905. Sertifikat itu dikeluarkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan saat itu, Hari Widiarto.
Namun, pada 14 Februari 2005, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, justru IMB mendirikan bangunan baru dan kantor bernomor 01439/IMB/2005.
Jemaat GBKP pun dilarang menyelenggarakan kegiatan kerohanian. "Peristiwa itu terjadi 12 Maret 2006," kata Penrad.
Sejak saat itu, seluruh aktivitas kerohanian GBKP berhenti.
Pertengahan 2010, umat GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan legitimasi bangunan gereja. Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.
Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut. Surat itu diabaikan, hingga jemaat akhirnya memutuskan kembali beribadah di gereja mereka, 22 Mei silam.
Surat Wali Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2016. (Dok. Istimewa) |
Fakta itu tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan rumah ibadah harus menjadi ruang bagi setidaknya 90 umat yang tercatat sebagai penduduk setempat.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, umat GBKP Pasar Minggu memang tidak mungkin lagi melantunkan kidung pujian di Tanjung Barat.
"Sulit karena 500 warga tanda tangan menolak ada gereja di situ," ujarnya.
"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain, kalau memang ada masyarakat yang tidak setuju," ucapnya.
Setelah bertemu Ahok di Balai Kota Jakarta, jemaat GBKP dipersilakan menggunakan kantor Kecamatan Jagakarsa sebagai tempat ibadah sementara.
Di sisi lain, ia memerintahkan Tri untuk mengurus IMB GBKP Pasar Minggu yang selama ini terbengkalai. (abm/sur)
Surat Wali Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2016. (Dok. Istimewa)