Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan, saat ini tidak ada satu tafsir baku atas kejahatan luar biasa yang bisa dijatuhi vonis mati.
Putri berkata, agenda amandemen KUHP cenderung diarahkan untuk berpihak pada jenis sanksi pidana itu. Akibatnya, pasal yang memuat ancaman hukuman mati bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2016, badan peradilan telah menjatuhkan vonis mati untuk 35 perkara. Sebanyak 25 di antaranya merupakan kasus narkotik, sementara sisanya berkaitan dengan pembunuhan dan kejahatan seksual.
Yusman adalah terpidana kasus pembunuhan. Dia divonis mati Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tahun 2013.
Pemeriksaan radiologi forensik Universitas Padjajaran Bandung ternyata menemukan fakta, Yusman masih berusia 16 tahun saat dijatuhi vonis.
Putri berkata, sistem hukum yang buruk membuat seorang anak terancam eksekusi mati. Padahal KUHP tidak menjadi anak sebagai subjek hukuman mati.