Menurut Haris, sudah hampir berjalan 12 tahun sejak kematian Munir, kebenaran di balik kasus itu belum juga terungkap.
Untuk itu, KontraS mengugat pemerintah ke Komisi Informasi Publik (KIP). Setelah enam kali masa persidangan, hari ini merupakan putusan sidang sengketa di KIP. Putusan tersebut, menurut Haris, dapat menjadi pintu masuk mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mengumumkan kepada publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haris, publikasi hasil penyelidikan TPF sangat penting karena mampu membongkar kasus pembunuhan Munir.
Haris mengatakan, selama persidangan di KIP telah diajukan berbagai alat bukti seperti artikel pemberitaan kasus Munir pada tahun 2005, peraturan perundang-undangan terkait, dua orang saksi mantan anggota TPF Munir yakni Hendardi dan Usman Hamid, serta keterangan tertulis dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Menurut Haris, dari persidangan itu menunjukkan bahwa surat yang menjadi hasil dari pencarian TPF disimpan oleh Sekretaris Negara.
Diketahui, Munir dibunuh dengan cara diracun dalam penerbangan Jakarta ke Amsterdam saat hendak melanjutkan studinya di Belanda. Dia menumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-974). Pollycarpus merupakan salah seorang pilot pesawat tersebut.
Munir dibunuh pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, 7 September 2004.
Menurut Haris, dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TPF Munir kepada Presiden, maka tidak ada lagi alasan menunda mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.
"Ini kan cenderung nutup-nutupin, respon sekretaris negara saat ini, mereka enggan mengungkap," ucapnya.
Melihat apa yang terjadi saat ini, Haris mengatakan KontraS tak akan diam. Maka itu, seperti diatur pada Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KontraS mendesak KIP untuk memerintahkan Presiden RI mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat.
KontraS juga meminta pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir tersebut telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi kepresidenan. (rel/sur)