Putusan majelis hakim KIP menyatakan dokumen TPF adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.
Staf Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru mengatakan, hasil sidang KIP adalah memerintahkan pemerintah untuk membuka hasil temuan TPFG Kasus Munir. "Informasi itu termasuk bagian dari informasi publik," kata Satrio kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu, menurut Satrio, mengikat secara hukum meski pemerintah masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.
Lihat juga:Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus Munir |
"Memang sudah dikabulkan," katanya.
Menurutnya, keputusan ini melegakan meski sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan sempat molor beberapa jam.
Lihat juga:Sosok Munir Sang Pembela HAM |
Untuk itu, KontraS mengajukan permohonan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik.
Menurut Haris, publikasi hasil penyelidikan TPF sangat penting karena mampu membongkar kasus pembunuhan Munir.
Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga kini, temuan itu tidak diungkap ke publik. (sur/asa)