Pada hari ini, KIP memutus bahwa dokumen investigasi itu terbuka buat publik. Investigasi itu sebelumnya dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk akhir 2004.
Suciwati menegaskan Presiden Jokowi harus melaksanakan keputusan itu jika menginginkan hal yang transparan. "Jika Jokowi mau menjadi terbuka seperti pernyataan saat dia mengumpulkan akademisi dan pakar hukum, ini (putusan KIP) semacam pucuk dicinta ulam tiba," kata Suciwati kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Suciwati untuk penuntasan kasus Munir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Suciwati berharap setelah salinan didapat, Jokowi dapat segera mempublikasikan hasil temuan TPF itu. Diketahui, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap jika dalam 14 hari tak ada upaya hukum lainnya dari pihak pemerintah.
Hari ini KIP dalam sidang sengketa informasi memutuskan bahwa hasil investigas TPF kasus pembunuhan Munir adalah informasi publik.
Staf Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru mengatakan keputusan KIP tersebut mengikat secara hukum meski pemerintah masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.
Namun, jika keputusan ini nantinya tidak ditaati, maka pemerintah bisa diberi sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat juga:Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus Munir |
Aksi Suciwati untuk penuntasan kasus Munir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)