Berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi MA, gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
Secara resmi, penggugat adalah Joko Prianto, warga Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi melawan tergugat I Gubernur Jateng, tergugat II Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Konsekuensi atas putusan ini berarti segala aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan. Gubernur Ganjar Pranowo sudah bilang akan menghormati hukum,” ujar Khalisah kepada CNNIndonesia.com, Selasa pagi (11/10).
Bersama Walhi, warga Rembang menolak pendirian pabrik semen milik PT Semen Indonesia dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Setelah ditolak hakim pada 6 April 2015 dengan alasan kedaluwarsa, Walhi mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Banding kembali ditolak.
Namun warga yang menolak pendirian pabrik Semen Indonesia dan aktivitas pertambangan tak mau mundur. Mereka mengajukan kasasi ke MA dan harus kembali menerima kenyataan pahit.
Pada Mei 2016, para penggugat yang mengaku menemukan bukti baru (novum) mengambil langkah hukum selanjutnya, PK. Putusan inilah yang akhirnya menuntaskan perjalanan panjang mereka di meja hijau.
Dalam kunjungan ke kantor redaksi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Semen Indonesia, Rizkan Chandra memastikan perusahaannya menghormati proses hukum yang tengah bergulir dalam PK. Perusahaan juga mengikuti arahan pemerintah untuk menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
“Seluruh dokumen kami sudah legal, izin usaha pertambangan sudah, AMDAL sudah, kami juga menjalankan proses hukum, bahkan di kasasi MA sudah diputuskan. Tetapi kami loyal, kami mengikuti yang diminta pemerintah,” ujar Rizkan, 26 September lalu. (rdk/asa)